KETIKNEWS.ID,-- Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, jumlah kerugian negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 mencapai Rp8,8 triliun.
"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," kata Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6) dikutip dari Antara.
Kerugian tersebut akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.
Baca Juga: Legislator Dukung Menteri BUMN Laporkan Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.
Dua tersangka baru
Burhanuddin juga menetapkan dua orang tersangka baru yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia.
Yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
Tersangka Emirsyah Satar dan Tersangka Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
Dengan demikian, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melibatkan sebanyak lima orang tersangka.
Baca Juga: Utang Garuda Bengkak dari Rp 20 T Menjadi Rp 70 T
Meski demikin, Emirsyah dan Soetikno, Kejaksaan tidak melakukan penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja selama ES menjabat sebagai direktur. Yang di KPK adalah sebatas mengenai suap. Yang ini mulai dari pengadaan-nya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Yang pasti bukan ne bis in idem," ucapnya.
Artikel Terkait
Legislator Minta BPK dan KPK Awasi Ketat dalam Proses Pembelian Saham Telkomsel ke PT GoTo
MUI Tetapak Vaksin Merah Putih Suci dan Halal
Waspada Penipuan, Berikut Ini Situs Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal
Kecelakaan Beruntun Tejadi di KM 92 Tol Cipularang, Belasan Kendaraan Hancur
Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Jangan Memaksakan Diri di Masa Wabah PMK
Kecelakaan Beruntun Cipularang, Jasa Marga: Selesai Ditangani
Kronologi Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92