KETIKNEWS.ID,-- Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, jumlah kerugian negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 mencapai Rp8,8 triliun.
"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," kata Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6) dikutip dari Antara.
Kerugian tersebut akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.
Baca Juga: Legislator Dukung Menteri BUMN Laporkan Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.
Dua tersangka baru
Burhanuddin juga menetapkan dua orang tersangka baru yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia.
Yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
Tersangka Emirsyah Satar dan Tersangka Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Legislator Minta BPK dan KPK Awasi Ketat dalam Proses Pembelian Saham Telkomsel ke PT GoTo
MUI Tetapak Vaksin Merah Putih Suci dan Halal
Waspada Penipuan, Berikut Ini Situs Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal
Kecelakaan Beruntun Tejadi di KM 92 Tol Cipularang, Belasan Kendaraan Hancur
Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Jangan Memaksakan Diri di Masa Wabah PMK
Kecelakaan Beruntun Cipularang, Jasa Marga: Selesai Ditangani
Kronologi Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92