KETIKNEWS.ID,-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa tentang penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya," ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022), dilansir dari Antara.
Ia menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI pada Selasa (28/6/2022) pagi.
Baca Juga: Meski Pemerintah Belum Bertindak, Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Inisiatif Tutup Operasional
"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tutur Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.
Fatwa tersebut penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis justru mendatangkan lebih banyak masalah.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ucapnya.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI: Indonesia Harus Mulai Kaji Tanaman Ganja untuk Kepentingan Medis
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong penggunaan ganja untuk medis dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sedang dibahas Komisi III DPR RI.
"Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," tutur Dasco. (Tatan/Ketiknews.id)
Artikel Terkait
Ada Korban Overdosis, Thailand Edukasi Penggunaan Ganja di Sekolah
BNN Tegaskan Tidak akan Melegalkan Ganja di Indonesia
Tren Legalisasi Ganja membuat Pemakai Narkoba Jenis Ganja di Dunia Melonjak
DPR akan Kaji Legalisasi Ganja sebagai Kebutuhan Medis
Komisi IX DPR RI: Indonesia Harus Mulai Kaji Tanaman Ganja untuk Kepentingan Medis