KETIKNEWS.ID,-- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik.
Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, usai sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Dian Sastro dan PANDI Dukung Kebaya Goes to UNESCO
Puan menambahkan, RUU KIA sangat berhubungan dengan pencegahan stunting yang masih menjadi problem di Indonesia.
Salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.
“Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting,” ucapnya.
RUU KIA juga mengusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru melahirkan.
Artikel Terkait
KIA Atur Undang-undang Cuti Melahirkan
Tak Hanya Eratkan ‘Bonding’ Ibu-Anak, Puan Maharani Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Cegah Stunting
Lewat RUU KIA, DPR Usulkan Cuti 40 Hari Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan
Semua Fraksi Sepakat, Baleg DPR Harap RUU KIA Segera Selesai
Baleg DPR RI: RUU KIA Tidak Akan Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan