Jelang Idul Adha 2022, DKPP Kota Bandung Latih 780 DKM

- Jumat, 1 Juli 2022 | 14:49 WIB
Jelang Iduladha yang jatuh pada 10 Juli 2022, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung melatih 780 petugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) (Humas Pemkot Bandung)
Jelang Iduladha yang jatuh pada 10 Juli 2022, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung melatih 780 petugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) (Humas Pemkot Bandung)

KETIKNEWS.ID,-- Jelang Iduladha yang jatuh pada 10 Juli 2022, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung melatih 780 petugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban di masjidnya.

Melalui kegiatan ini, para petugas DKM dilatih cara memotong hewan kurban yang benar dan memilih daging yang baik.

Tak hanya itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menyebutkan, sebanyak 157 petugas dari DKPP akan turun langsung ke lapangan pada hari raya Iduladha sampai hari tasyrik untuk memeriksa postmortem atau pascapenyembelihan.

"Selama empat hari, ada 91 petugas ASN dan 66 petugas non-ASN yang menyebar ke 30 kecamatan di Kota Bandung untuk memeriksa postmortem hewan kurban. Kita akan usahakan sebanyak mungkin untuk keliling memeriksa lokasi-lokasi penyembelihan hewan kurban," ujar Erma, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Daftar Jalan untuk Pemadaman Listrik Satu Jam (Earth Hour) di DKI Jakarta

Ia menambahkan, lokasi yang akan diprioritaskan untuk pemeriksaan postmortem adalah tempat yang memotong lebih banyak hewan kurban seperti masjid besar.

"Kita dahulukan lokasi yang memotong lebih banyak, biasanya di masjid besar seperti Masih Raya Bandung dan Masjid Al Ukhuwah," ucapnya.

Erma mengatakan, untuk menentukan layak atau tidaknya daging dikonsumsi, perlu melihat dari pemeriksaan sebelum dipotong atau antemortem. Setelah itu baru dilihat dari proses penyembelihannya.

Organ-organ dalam lainnya, seperti jeroan dan tulang juga memengaruhi kualitas daging. Setelah itu, baru bisa diputuskan apakah daging tersebut layak konsumsi atau harus dimusnahkan.

Baca Juga: Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan, Puan Maharani Resmi Mengesahkan RUU KIA Jadi Inisiatif DPR

"Dengan begitu, kita juga bisa mengetahui penyakit apa yang diderita oleh sapi tersebut, sehingga kita bisa mengambil keputusan. Misal, kalau limpanya merah bengkak besar, itu kemungkinan penyakit antraks. Kalau antraks itu tidak boleh dikonsumsi dagingnya, harus dimusnahkan," papar Erma.

Contoh lainnya, jika paru-paru hewan terdapat nanah, kemungkinan besar hewan tersebut terkena TBC paru. Pada kondisi ini, dagingnya boleh dikonsumsi, tapi harus dimasak minimal 30 menit.

"Lalu, kalau ada cacing hati, itu dagingnya masih bisa dikonsumsi, tapi hatinya harus diafkirkan atau dimusnahkan," imbuhnya.

Pada Iduladha tahun silam, Erma mengatakan, kondisi postmortem hewan kurban di Kota Bandung tergolong aman terkendali karena tidak ditemukan antraks dan TBC paru.
Namun, DKPP menerima laporan penyakit ringan seperti cacing hati atau pnemonia. Jika kondisi seperti ini, paru-paru hewan tersebut harus dibuang sebagian.

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X