KETIKNEWS.ID,-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.
Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:
Baca Juga: Menlu AS Tak Ingin Temu Bilateral dengan Rusia di Bali
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
Baca Juga: Netflix Siapkan Spin-off Stranger Things
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
Artikel Terkait
Simak! Ini Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK
Idul Adha Semakin Dekat, Ini Tahapan Pemeriksaan Hewan Kurban untuk Atasi PMK
PMK Masih Mewabah, DKPP Kota Bandung: Pembagian Daging Hewan Kurban Dianjurkan Menggunakan Plastik
Jangan Dicuci! Begini Tips Mengolah Daging Kurban untuk Cegah Virus PMK
Tanpa Plastik, Ini Pembungkus Daging Kurban yang Lebih Sehat dan Ramah Lingkungan
Simak! Berikut 3 Kategori Fatwa MUI tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK