• Jumat, 22 September 2023

Kominfo Berpotensi Blokir Aplikasi Apple Music hingga Apple TV Plus

- Kamis, 7 Juli 2022 | 12:04 WIB
Ilustrasi Apple TV - Kominfo berpotensi blokir Aplikasi Apple Music hingga Apple TV+. (Pixabay)
Ilustrasi Apple TV - Kominfo berpotensi blokir Aplikasi Apple Music hingga Apple TV+. (Pixabay)

KETIKNEWS.ID,-- Aplikasi Apple Music, Apple TV+ dan Apple Arcade terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal ini dikarenakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menemukan registrasi pendaftaraan Apple sebagai pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pasalnya, mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan bahwa perusahaan penyelenggara sistem elektronik diharuskan terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasuk Apple sebagai pengembang dan penyelenggara berbagai layanan pada aplikasi, seperti Apple Music, Apple TV+, dkk.

Baca Juga: Sambut Visit Sumatera Barat 2023, Kemenparekraf Siapkan Nagari Pariaman Jadi Desa Wisata Berkelanjutan

Pihak dari Kominfo mengumumkan, bahwa perusahaan PSE di lingkup privat dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing) harus mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.

Pasalnya, pemerintah tidak segan memberi peringatan keras hingga pemblokiran layanan kepada para perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), jika perusahaan PSE tersebut tidak mendaftar dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," ujar Dirjen Aptikan Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip dari Kompas Tekno.

Baca Juga: Darurat Cacar Monyet, WHO Adakan Perkumpulan Para Ahli

Dengan demikian sudah seharusnya Apple segera mengurus izin pengoperasian layanan Apple TV+, Apple Music, hingga Apple Arcade di Indonesia.

Agar layanan tersebut tidak sampai diblokir pemerintah dikarenakan tidak terdaftar sebagai PSE asing di resmi situs Kominfo.

Adapun kebijakan PSE itu sendiri, bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.

Peraturan pendaftaran PSE mewajibkan perusahaan pengembang aplikasi untuk mendaftarkan layanan aplikasi yang telah dibuat melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Baca Juga: Pemerataan Akses PPDB di Kota Bandung, Disdik Kota Bandung Akan Bangun 16 Gedung Baru Jenjang SMP

Jika pengembang aplikasi telah mendaftarkan layanan aplikasi, pihak pengmebang akan mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah untuk mengoperasikan layanannya di Indonesia.

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: Makemac

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X