KETIKNEWS.ID,-- PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak akan memberikan ruang untuk tindakan Pelecehan Seksual di Kereta Api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kasus tindakan pelecehan seksual bukanlah sebuah kasus yang sepele.
Namun hal ini menyangkut akan mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku yang semena-mena.
Baca Juga: Drawing Grup Piala Dunia 2022 Qatar
Untuk melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan seperti tetap tenang, tegur pelaku, dan segera melapor.
Jangan ragu untuk menegur pelaku pelecehan seksual, terutama jika terjadi di tempat umum.
Pelanggan berhak untuk bersikap tegas, apalagi jika disentuh dengan orang yang tidak dikenal.
Apabila terjadi tindakan pelecehan seksual terjadi di atas kereta api, segera melapor ke kondektur yang sedang bertugas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.
Selain itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca Juga: Rute, Jadwal, dan Tarif Damri di Kawasan Sirkuit Mandalika
Artikel Terkait
Kenali Tanda-Tanda Anak yang Mengalami Pelecehan Seksual
Pelecehan Seksual Di Metaverse, Inilah Cara Mengatasinya
Menteri Bintang Dukung Polri Memperkuat Penyidikan Berbasis Ilmiah pada Kasus Kekerasan Seksual
Tidak Ada Pelonggaran, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Api Gunakan Masker
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR