Korlantas Polri Ajukan Biaya Balik Nama Kendaraan Digratiskan

- Jumat, 15 Juli 2022 | 11:06 WIB
Korlantas Polri siap ajukan aturan terkait biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk digratiskan. ( )
Korlantas Polri siap ajukan aturan terkait biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk digratiskan. ( )

KETIKNEWS.ID,-- Korlantas Polri mengajukan aturan baru mengenai biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) agar digratiskan saja pada Juli 2022.

Hal ini dilakukan untuk mendukung salah satu kebijakan Polri mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak lagi menggunakan tilang konvensional melainkan tilang elektronik di jalan raya.

Dikutip dari NTMC Polri Jumat, 15 Juli 2022, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan resminya menyebutkan strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Presiden Sri Lanka Akhirnya Undurka Diri Setelah Menghindar Amukan Massa

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Yusri menjelaskan.

Selain itu, penegakan hukum di jalan juga bisa dilakukan dengan inovasi tentang ETLE.

"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," tuturnya lagi.

Baca Juga: PM Sri Lanka Perintahkan Militer Atasi Kekacauan

Perlu diketahui sebelumnya bahwa biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah biaya pajak yang dikeluarkan ketika ada proses pembelian mobil bekas.

Pajak diberikan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian dari dua pihak.

Untuk biayanya, tarif BBN-KB di berbagai daerah memiliki jumlah yang berbeda-beda.

Misalnya di DKI Jakarta, BBN-KB pertama dari kendaraan baru dari diler akan dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Baca Juga: Survei indEX: Prabowo Subianto Puncaki Elektabilitas Bursa Capres 2024

Tetapi, jika pembeli membeli kendaraan secara bekas (bukan baru dari diler) maka akan dikenakan tarif 1 persen. (Tatan/Ketiknews.id)

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: NTMC Polri, Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X