• Jumat, 22 September 2023

Aturan Pemblokir Platform Internet yang Tak Daftar PSE Dianggap Langgar Privasi Perusahaan

- Senin, 18 Juli 2022 | 12:57 WIB
Ilustrasi Mengenai pemblokiran Platform elektronik bisa menjadi masalah. (Pixabay / geralt)
Ilustrasi Mengenai pemblokiran Platform elektronik bisa menjadi masalah. (Pixabay / geralt)

KETIKNEWS.ID,-- Kewajiban Twitter, Google, Instagram (IG), Facebook (FB), hingga WhatsApp (WA) mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai sebagai pelanggaran privasi perusahaan. Imbasnya, juga akan mengancam privasi pengguna.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 tahun 2021 tentang PSE Lingkup Privat, PSE diminta segera mendaftarkan keberadaannya melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) sebelum 20 Juli 2022.

Pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menilai, terdapat setidaknya tiga pasal yang dianggap bermasalah dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Pendaftaran PSE bagi Platfporm Internet Dianggap Masalah

Pertama, Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi, PSE Lingkup Privat wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memuat informasi elektronik yang dilarang. Lalu, sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Sedangkan Pasal 9 ayat (4) menyatakan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, sebagaimana dimaksud ayat (3) dengan klasifikasi melanggar ketentuan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, serta memberitahu cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

“Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’. Ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk ‘mematikan’ kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab ‘mengganggu ketertiban umum’,” ucapnya dalam akun Twitter pribadinya @secgron.

Baca Juga: Kominfo Ingatkan Google dan Perangkat Elektronik Lainnya untuk Daftarkan PSE

Kedua, dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dapat diajukan oleh masyarakat, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

Sedangkan Pasal 14 ayat (3) menyatakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’. Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab ‘meresahkan masyarakat’,” tuturnya.

Pasal karet itu sengaja dibuat agar bisa melakukan apapun yang Kominfo mau.

“Intinya kalau mengikuti definisinya pemerintah enggak bakalan ada yang beres. Kita semua udah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan,” ujar Teguh.

Baca Juga: Disdik Kota Bandung: MPLS dan PTM Sekolah Berlangsung 100 Persen

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X