• Selasa, 26 September 2023

Google Siap Ikuti Regulasi Soal Pendaftaran PSE

- Senin, 18 Juli 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi Google siap ikuti regulasi pendaftaran PSE. (Unsplash / Arthur Osipyan)
Ilustrasi Google siap ikuti regulasi pendaftaran PSE. (Unsplash / Arthur Osipyan)

KETIKNEWS.ID,-- Google sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing lingkup privat di Indonesia menyebutkan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia dilnsir dari ANTARA, Senin.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah meminta para PSE yang beroperasi di Indonesia baik itu yang domestik maupun asing untuk bisa mendaftarkan layanannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Sri Lanka Deklarasi Status Darurat untuk Atasi Krisis ekonomi dan Redakan Amukan Massa

Meski demikian mendekati tenggat waktu pendaftaran, terpantau Google belum juga masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar di sistem tersebut.

Selain Google, PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar.

Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sahkan Aturan Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Namun saat dimintai tanggapan, Meta masih enggan memberikan komentar.

Adapun waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Kementerian Kominfo menyatakan akan memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.

Hingga Senin (18/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Protes Invasi ke Ukraina, Mantan Karyawan TV Pemerintah Rusia Ditahan: Orang 'Berseragam' Mendekati Saya

Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. (Tatan/ketiknews.id)

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak Erick Thohir Curhat Kebiasaan Sang Ayah di Rumah

Minggu, 24 September 2023 | 21:21 WIB

Sah..!! Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Kader PSI

Sabtu, 23 September 2023 | 16:10 WIB

Nama Baru Untuk Kereta Cepat Indonesia Adalah WHOOSH

Jumat, 22 September 2023 | 08:14 WIB
X