KETIKNEWS.ID,-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Senin, 11 Juli 2022.
Program yang dibuka sejak Maret 2022 ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare untuk 25 ribu produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
"Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar SEHATI telah terpenuhi," tutur Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (18/7/2022).
"Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia,” imbuh Aqil.
Baca Juga: Bill Gates Mau Mundur dari Daftar Orang Terkaya dengan Berdonasi Rp 300 Triliun
Hal ini menurut Aqil sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal (KH) berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat.
Hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Aqil menuturkan, hingga hari ini, sudah ada 10 ribu data pendaftar yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI.
"Kami harap Komisi Fatwa MUI dapat segera memprosesnya. Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal (KH) dan mengunggahnya ke dalam SIHALAL, baru BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal,” terang Aqil.
Artikel Terkait
Kemenag Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil
BPJPH Kemenag Tegaskan Pembuatan Sertifikasi Halal Masih Libatkan LPH dan MUI
Pemulihan Ekonomi, Menag Luncurkan Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal
DPR dan Kementerian Dukung Menag Luncurkan Program 10 Juta Produk Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK
Cukup dengan Nomor Induk Berusaha, Kini UMKM Bisa Dapat Izin Sertifikasi Halal dan HAKI
Waspada Penipuan, Berikut Ini Situs Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal