KETIKNEWS.ID,-- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022 akan ditegur dan didenda terlebih dahulu, sebelum akhirnya diblokir.
"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2022), dilansir dari Antara.
Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.
Baca Juga: Habib Rizieq Keluar dari Rumah Tahanan dengan Bebas Besyarat
"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," tutur Semuel.
Pemblokiran PSE, kata dia, hanya bersifat sementara. Jika telah diblokir, kemudian PSE melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," ucapnya.
Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Anak Nasional, Kota Bandung Gelar Lomba dan Vaksinasi
Pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.
"Sekali lagi, untuk tahu layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakai bahasa Indonesia supaya masyarakat bisa mengerti. Banyak hal yang harus dipatuhi. Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan," ujar Samuel.
Ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan. Yaitu, PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: 2.200 Dus Minyak Goreng Curah Siap Didisbusikan ke Seluruh Kecamatan Kota Bandung
Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran. Di antaranya, Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.
Kemudian, Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, hingga Jenius. (Tatan/Ketiknews.id)
Artikel Terkait
Kominfo Berpotensi Blokir Aplikasi Apple Music hingga Apple TV Plus
Kominfo Ingatkan Google dan Perangkat Elektronik Lainnya untuk Daftarkan PSE
Pendaftaran PSE bagi Platfporm Internet Dianggap Masalah
Aturan Pemblokir Platform Internet yang Tak Daftar PSE Dianggap Langgar Privasi Perusahaan
Google Siap Ikuti Regulasi Soal Pendaftaran PSE