KETIKNEWS.ID,-- Kebijakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mewajibkan setiap platform elektronik untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menuai banyak polemik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sehingga seluruh platform media sosial harus segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menanggapi hal tersebut dan menganggap siapapun yang menggunakan platform media sosial atau berselancar di ranah digital harus mengikuti ketetapan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mengetahui Covid-19 Subvarian Centaurus yang Terbilang Baru
"Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) itu memang sesuai aturan, dan wajib," kata Meutya dalam keterangan persnya yang dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 20 Juli 2022.
"Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," tambah Meutya.
Selain itu, Meutya juga sudah memperkirakan solusi yang akan digunakan agar tidak perlu memblokir sejumlah paltform media sosial.
"Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi)," tuturnya.
Baca Juga: Jin, Jimin, V dan Jungkook BTS Akan Rilis Single Kolaborasi dengan Benny Blanco serta Snoop Dogg
Dirinya juga mengatakan jika pemerintah memiliki hubungan baik dengan sejumlah perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, dan Instagram yang bisa membuat perusahaan-perusahaan teknologi tersebut taat pada hukm yang ada.
"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," kata Meutya. (Tatan/Ketiknews.id)
Artikel ini telah Tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan Judul 'Gmail hingga YouTube Belum Terdaftar di PSE, Anggota DPR: Insya Allah Ada Solusi, Tidak Ada Blokir-Blokir'
Artikel Terkait
Kominfo Ingatkan Google dan Perangkat Elektronik Lainnya untuk Daftarkan PSE
Pendaftaran PSE bagi Platfporm Internet Dianggap Masalah
Aturan Pemblokir Platform Internet yang Tak Daftar PSE Dianggap Langgar Privasi Perusahaan
Google Siap Ikuti Regulasi Soal Pendaftaran PSE
Pendaftaran PSE Lewat Masa Tenggang Tak Langsung Diblokir