KETIKNEWS.ID,-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh mekanisme pendaftaran sertifikasi halal hanya dilakukan secara satu pintu melalui Kementerian Agama.
mekanisme tersebut dilakukan sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga: Perjalanan Sang Ilustrator Solo Leveling, Jang Sung Rak aka Dubu
Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Kemenag saat menjadi narasumber dalam Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) di Pekanbaru, Riau.
"Karenanya, sertifikat halal yang dikeluarkan dari mekanisme self declare atau pun melalui reguler tidak ada sama sekali perbedaannya, karena pintu masuk dan keluarnya pun hanya satu yakni dari BPJPH," ujar Mastuki, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Liga IBL Playoff Musim 2022
Lebih lanjut, Mastuki menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan dari komitmen Provinsi Riau terhadap pengembangan industri Halal.
“Beberapa waktu lalu kami telah bertemu dengan Gubernur Riau, serta perwakilan Kabupaten, Kota agar segera diadakannya fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, serta menggerakkan dinas-dinas terkait. Nah hari ini adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) nya,” ungkap Mastuki.
Artikel Terkait
BPJPH Kemenag Tegaskan Pembuatan Sertifikasi Halal Masih Libatkan LPH dan MUI
Cukup dengan Nomor Induk Berusaha, Kini UMKM Bisa Dapat Izin Sertifikasi Halal dan HAKI
Waspada Penipuan, Berikut Ini Situs Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal
25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi, BPJPH: Tunggu Fatwa MUI