BPJPH Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Melalui Kemenag

- Selasa, 26 Juli 2022 | 11:06 WIB
Sertifikasi Halal hanya satu pintu melalui BPJPH Kemenag. (Kemenag)
Sertifikasi Halal hanya satu pintu melalui BPJPH Kemenag. (Kemenag)

KETIKNEWS.ID,-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh mekanisme pendaftaran sertifikasi halal hanya dilakukan secara satu pintu melalui Kementerian Agama.

mekanisme tersebut dilakukan sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Perjalanan Sang Ilustrator Solo Leveling, Jang Sung Rak aka Dubu

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Kemenag saat menjadi narasumber dalam Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) di Pekanbaru, Riau.

"Karenanya, sertifikat halal yang dikeluarkan dari mekanisme self declare atau pun melalui reguler tidak ada sama sekali perbedaannya, karena pintu masuk dan keluarnya pun hanya satu yakni dari BPJPH," ujar Mastuki, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Liga IBL Playoff Musim 2022

Lebih lanjut, Mastuki menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan dari komitmen Provinsi Riau terhadap pengembangan industri Halal.

“Beberapa waktu lalu kami telah bertemu dengan Gubernur Riau, serta perwakilan Kabupaten, Kota agar segera diadakannya fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, serta menggerakkan dinas-dinas terkait. Nah hari ini adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) nya,” ungkap Mastuki.

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal One Way dan Contra Flow Mudik Lebaran 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:35 WIB

Jokowi Bakal Segera Lakukan Reshuffle Kabinet

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:53 WIB
X