KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah Kota Bandung mengatakan kawasan parkir Balai Kota Bandung akan menerapkan Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022 mendatang.
Setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balai Kota Bandung Wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.
Baca Juga: Dalih Penyembuhan, Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasiennya 200 Kali Hingga Hamil
"Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat membuka Uji Emisi Gratis dan mencanangkan Kawasan Emisi Bersih di area parkir Balai Kota Bandung, Rabu 27 Juli 2022.
Harapannya, program ini membawa dampak untuk menekan polusi udara di Kota Bandung.
"Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balai Kota," kata Yana.
Yana pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari, 27-28 Juli 2022.
Baca Juga: Sejumlah Pengusaha di Thailand Akui Legalisasi Ganja Nonmedis Sangat Diuntungkan
"Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," ujarnya.
"Bagi para warga ikuti atau lakukan uji emisi di balai kota selama dua hari atau di bengkel bengkel terdekat, supaya lolos uji emisi sehingga kita bersama sama menjaga lingkungan dan kualitas udara kota Bandung semakin baik," imbuhnya.
Artikel Terkait
Kementerian PUPR Dukung Kebijakan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Lewat Pembangunan Infrastruktur
Kemenperin Pacu Pengembangan Industri Rendah Emisi Karbon
Pemerintah Pangkas 10,37 Juta Ton Emisi Karbon Pembangkit Listrik di 2021
Canangkan Kawasan Emisi Bersih Pemda Provinsi Jawa Barat Gelar Uji Emisi Gratis di Gedung Sate
Program Carbon Foot Print Calculator (CFPC) untuk Serap Emisi Karbon Pariwisata