• Jumat, 22 September 2023

Kominfo Tegaskan Soal Privasi di Media Elektronik Tetap Aman

- Senin, 1 Agustus 2022 | 10:52 WIB
Ilustrasi Privasi di media elektronik yang telah terdaftar di kominfo tetap aman (Pinterest / Product School)
Ilustrasi Privasi di media elektronik yang telah terdaftar di kominfo tetap aman (Pinterest / Product School)

KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan jika pihaknya tidak bisa melihat data para pengguna yang penyelenggara sistem elektronik (PSE)-nya telah mendaftar.

"Tidak bisa," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjawab pertanyaan apakah kementerian bisa memantau data pengguna aplikasi yang mendaftar PSE, dalam jumpa pers virtual, Minggu (31/7/2022), seperti dilansir Antara.

Samuel menuturkan, kewenangan dalam memantau akivitas para pengguna platform media elektronik hanya dimiliki instansi penegak hukum dengan kondisi tertentu.

Baca Juga: Resmi Dirilis, Berikut Makna Logo Hari Jadi Kota Bandung ke-212

Kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan. Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.

Selain itu, semuel juga membantah soal kementrian yang dapat melihat aktivitas di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.

Baca Juga: Penyebaran PMK di Jabar Menurun, Wagub: Vaksinasi dan Skrining Hewan Tetap Jalan

Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.

Semuel juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.

Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Citayam Fashion Week Langgar Aturan: Buat Kegiatan di Trotoar dan Zebra Cross Seenaknya

Kominfo juga menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai.

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nama Baru Untuk Kereta Cepat Indonesia Adalah WHOOSH

Jumat, 22 September 2023 | 08:14 WIB
X