KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan jika pihaknya tidak bisa melihat data para pengguna yang penyelenggara sistem elektronik (PSE)-nya telah mendaftar.
"Tidak bisa," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjawab pertanyaan apakah kementerian bisa memantau data pengguna aplikasi yang mendaftar PSE, dalam jumpa pers virtual, Minggu (31/7/2022), seperti dilansir Antara.
Samuel menuturkan, kewenangan dalam memantau akivitas para pengguna platform media elektronik hanya dimiliki instansi penegak hukum dengan kondisi tertentu.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Berikut Makna Logo Hari Jadi Kota Bandung ke-212
Kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan. Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.
"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.
Selain itu, semuel juga membantah soal kementrian yang dapat melihat aktivitas di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.
Baca Juga: Penyebaran PMK di Jabar Menurun, Wagub: Vaksinasi dan Skrining Hewan Tetap Jalan
Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.
"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.
Semuel juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.
Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.
Kominfo juga menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai.
Artikel Terkait
Pendaftaran PSE bagi Platfporm Internet Dianggap Masalah
Aturan Pemblokir Platform Internet yang Tak Daftar PSE Dianggap Langgar Privasi Perusahaan
Google Siap Ikuti Regulasi Soal Pendaftaran PSE
Pendaftaran PSE Lewat Masa Tenggang Tak Langsung Diblokir
Pemerintah Sudah Siapkan Solusi bagi Perusahaan yang Belum Daftar PSE