KETIKNEWS.ID,-- Kepolisian Kamboja dilaporkan telah berhasil membebaskan 55 dai 60 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap oleh perusahaan investasi palsu di Sihanoukville dan tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.
"Saat ini sebanyak 55 WNI telah dibebaskan oleh Kepolisian Kamboja," laporan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dialnsir dari Antara.
Para WNI yang telah bebas tersebut terdiri dari 47 orang pria dan delapan orang wanita, dan seluruhnya akan dipindahkan ke Ibu Kota Kamboja, Phnom Penh.
Baca Juga: Kominfo Tegaskan Soal Privasi di Media Elektronik Tetap Aman
Polri melalui Atasenya di Kamboja mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kamboja Kolonel Rizal dalam upaya pembebasan 60 WNI yang disekap tersebut.
Diketahui bahwa jumlah WNI yang disekap awalnya sebanyak 53 orang, dari hasil koordinasi yang dilakukan jumlahnya bertambah menjadi 60 orang.
Keberadaan ke 60 WNI tersebut terlacak berada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Kamboja dengan titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7”E.
Baca Juga: Perokok Anak Masih Banyak, Kemenkes Minta Revisi PP Tembakau Diperlukan
Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja
Melalui unggahan itu, dirinya meminta tolong kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera dibantu. Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (Tatan/Ketiknews.id)
Artikel Terkait
236 WNI yang di Deportasi Pemerintah Malaysia, KRI Tawau Kawal Pemulangan
Sekjen Kemhan Ajak Kamboja Berdialog Pertahanan Bersama
DPR RI Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI di Sri Lanka
Pemerintah Telusuri Puluhan WNI yang Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja
Kasus Penyekapan WNI di Kamboja, Disnakertrans Jateng Terus Koordinasi dengan Kedubes RI di Kamboja