Hati-hati Penipuan Gunakan M-Banking Palsu..! Pelaku Meraup Uang Korban Ratusan Juta Rupiah

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:50 WIB
Jumpa Pers di Mapolda Jabar (ketikews)
Jumpa Pers di Mapolda Jabar (ketikews)

KETIKNEWS.ID,-- Sejak adanya laporan terkait penipuan M-Banking dari salah satu korban pada Juli 2022 di wilayah hukum Polres Cimahi akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memberi keterangan dalam Jumpa Pers pada hari senin 15 Agustus 2022 di Mapolda jabar, ketiga tersangka itu berinisial DM (21), RP (29), dan AL (23). Para pelaku berasal dari Sumatera Selatan dan mengaku telah melakukan aksinya sudah lebih dari 1 tahun.

Bagaimana cara pelaku melakukan aksinya, simak penjelasan selanjutnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, Para pelaku melakukan aksinya dengan modus menggunakan mobile banking (m-banking) palsu di laman internet.

Adapun tugas dari masing-masing pelaku DM selaku operator, kemudian RP berperan sebagai operator dan pemilik rekening tampungan, serta AL sebagai pengirim dokumen elektronik dengan brosur untuk perubahan tarif.

Baca Juga: Menparekraf Buka Ubud Village Festival 2022 Hadirkan Deretan Musisi Jazz Tanah Air

Para pelaku itu menginformasikan dengan cara mengirim pengumuman melalui aplikasi whats App kepada para korban terkait adanya kebijakan baru terkait biaya transfer antar bank dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150.000 per bulan. Lalu pelaku itu akan meminta persetujuan dengan cara menelepon para korban.

Terlepas dari setuju atau tidak setuju atas informasi fiktif tersebut, para korban selanjutnya akan diminta untuk mengisi formulir elektronik pada tautan yang diberikan oleh pelaku.

Tautan tersebut, menurutnya merupakan laman internet yang sangat mirip dengan aplikasi BRI Mobile atau Brimo. Setelah korban mengisi tautan itu, menurutnya para pelaku menyerap data-data pribadi untuk selanjutnya meretas rekening para korban.

"Pada saat tautan itu diisi, di situ ada pengisian data berupa mengisi username dan password, itu sama dengan aplikasi Brimo, dan pada saat diisi itu dihack, dan isi saldo korban akan dikuras pelaku.

Baca Juga: Penting..! Kamu Harus Tahu Makna Proklamasi Kemerdekaan Repbulik Indonesia

Untuk itu, Kabid Humas Polda jabar Kombes.Pol.Ibrahim Tompo meminta masyarakat agar berhati-hati terkait adanya modus penipuan tersebut. Karena laman internet yang digunakan itu sangat mirip sekali dengan aslinya.

Berdasarkan data yang dihimpun dan keterangan pelaku, para korban ada yang mengalami kerugian mulai dari Rp 1 juta rupiah hingga Rp 500 juta rupiah. Selama melakukan aksinya, para pelaku itu telah meraup keuntungan sekitar Rp 807 juta rupiah.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

X