KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Sekretariat Negara sudah mengeluarkan logo resmi untuk Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-77.
Logo ini bisa dipakai oleh seluruh masyarakat dalam kegiatan untuk menyambut HUT RI ke-77, 17 Agustus 2022 nanti.
Namun, dalam pemakaian logo tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan, harus mengikuti aturan penggunaannya dan harus dibiarkan dengan apa adanya.
Baca Juga: HUT RI Ke-77 Usung Konsep Sejarah Bangsa Indonesia
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, dengan judul 'Pakai Logo HUT ke-77 RI Harus Apa Adanya, Jangan Lakukan 14 Larangan Berikut'.
Daftar larangan dalam pemakaian logo HUT RI ke-77, diantaranya:
1. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang ramai
2. Pengunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang tidak kontras
3. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah orientasi, selain posisi horizontal
4. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah proporsi, selain ukuran sebenarnya
Baca Juga: Rangka Peringati HUT Republik Indonesia dan HJKB, Pemerintah akan Hadrikan Kegiatan 'Great Bandung'
5. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah komposisi warna, selain warna sebenarnya
6. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah warna logo di luar palet warna
7. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang menambahkan efek bayangan
Artikel Terkait
Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Lewat Tradisi Tarakatan
7 Tradisi Unik untuk Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia
Peringati Hari Kemerdekaan, WNI di Sri Lanka Adakan Perlombaan
Jelang Hari Kemerdekaan, LVRI Kota Bandung Peringati Hari Veteran Nasional
Mengenal Sejarah Paskibraka untuk Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia