14 Larangan yang Harus Ditaati dalam Pemakaian Logo HUT RI ke-77

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 09:58 WIB
Logo HUT RI Ke 77. (www.setneg.go.id)
Logo HUT RI Ke 77. (www.setneg.go.id)

KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Sekretariat Negara sudah mengeluarkan logo resmi untuk Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-77.

Logo ini bisa dipakai oleh seluruh masyarakat dalam kegiatan untuk menyambut HUT RI ke-77, 17 Agustus 2022 nanti.

Namun, dalam pemakaian logo tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan, harus mengikuti aturan penggunaannya dan harus dibiarkan dengan apa adanya.

Baca Juga: HUT RI Ke-77 Usung Konsep Sejarah Bangsa Indonesia

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, dengan judul 'Pakai Logo HUT ke-77 RI Harus Apa Adanya, Jangan Lakukan 14 Larangan Berikut'.

Daftar larangan dalam pemakaian logo HUT RI ke-77, diantaranya:

1. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang ramai

2. Pengunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang tidak kontras

3. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah orientasi, selain posisi horizontal

4. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah proporsi, selain ukuran sebenarnya

Baca Juga: Rangka Peringati HUT Republik Indonesia dan HJKB, Pemerintah akan Hadrikan Kegiatan 'Great Bandung'

5. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah komposisi warna, selain warna sebenarnya

6. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah warna logo di luar palet warna

7. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang menambahkan efek bayangan

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X