KETIKNEWS.ID,-- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.
Selain itu yang boleh mengikuti proses rekonstruksi adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, dan jaksa penuntut umum.
Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.
Baca Juga: Sambil Peragakan Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Tangan Sambo Diborgol Plastik
Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.
Sebelumnya, pengacara dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak merasa kecewa tidak bisa menyaksikan langsung pelaksanaan rekontruksi di Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Diusir dari Lokasi Rekontruksi Kasus
Kamaruddin tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.
"Kami terpaksa harus pulang," kata Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa 30 Agustus 2022.
Kamaruddin mengakui ia tidak diundang untuk menyaksikan rekonstruksi, namun sebagai pengacara korban ia merasa berhak menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J bisa Gambarkan Peran Setiap Tersangka
Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.
"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.
"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Alur Kekuasaan Kultural Ferdy Sambo di Polri
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J akan Segera Digelar
Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J Dilakukan di Dua Lokasi TKP
Rekonstruksi Kasus Brigadir J akan Peragakan 78 Adegan