KETIKNEWS.ID,-- Ramai di media sosial mengenai Mie Gacoan gagal mendapatkan sertifikasi halal.
Mie Gacoan diketahui sebagai merek dagang dari jaringan restoran mie pedas yang merupakan anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produl Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memastikan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Ajak Pengusaha Ritel Jadikan Indonesia Sebagai Produsen Halal Nomor Satu Dunia
"Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?" ujar Aqil Irham, di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Saat ini, sesuai regulasi, pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH. Ia menuturkan, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal.
"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," ujar Aqil Irham.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Melalui Kemenag
"Silakan mengajukan, penuhi persyaratannya, dan jalankan prosesnya. Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal," imbuhnya.
Menjawab ketentuan nama atau branding produk, Aqil menyebut itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.
"Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha," papar Aqil.
Hal ini terdapat dalam manual sistem jaminan produk halal (SJPH). "Kami juga sedang mereview SJPH, terutama untuk butir-butir yang tidak relevan dengan kewenangan BPJPH," tutur Aqil.
Artikel Terkait
BPJPH Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Kemasan Produk
BPJPH Kemenag: Ada Pihak yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal, Salah Satunya MUI
BPJPH Kemenag Tegaskan Pembuatan Sertifikasi Halal Masih Libatkan LPH dan MUI
Waspada Penipuan, Berikut Ini Situs Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal
25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi, BPJPH: Tunggu Fatwa MUI
Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2 untuk 300 Ribu UMK