KETIKNEWS.ID,-- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi ke Luar Negeri.
"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke Luar Negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (30/8/2022), dilansir dari Antara.
Pencegahan terhadap Putri Candrawathi tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, akan mengikuti rekomendasi dokter.
"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," ujar Agus, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Antara.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kata dia, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Ia menilai, semestinya Putri Candrawathi ditahan agar tidak terus menerus dipengaruhi pihak luar.
Diketahui, Polri telah melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut. Kata dia, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan pengacara para tersangka.
Baca Juga: Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ucapnya.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J bisa Gambarkan Peran Setiap Tersangka
Pengacara Brigadir J Diusir dari Lokasi Rekontruksi Kasus
Sambil Peragakan Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Tangan Sambo Diborgol Plastik
Bareskrim Polri Buka Suara Terkait Proses Rekontruksi yang Tidak Melibatkan Pengacara Brigadir J
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Lanjut ke Lokasi Kedua di Rumah Dinas Sambo