Dittipidsiber Tetapkan Tersangka 'Obstruction of Justice' Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Kamis, 1 September 2022 | 15:03 WIB
Ilustrasi  Mabes Polri menyatakan sebanyak enam anggota kepolisian resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Instagram / @jakarta.viral)
Ilustrasi Mabes Polri menyatakan sebanyak enam anggota kepolisian resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Instagram / @jakarta.viral)

KETIKNEWS.ID,-- Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brugadir J atau 'obstruction of justice'.

"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari Antara.

Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW dan AKP IW.

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Pembunuhan brigadir J ke Timsus Polri

Ia mengatakan secara paralel penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan," kata Dedi.

Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Lanjut ke Lokasi Kedua di Rumah Dinas Sambo

"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ujar Dedi.

Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang ITE yang dimana ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Lucky Edwar

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X