Aksi Demo Hari ini Merupakan Awalan Saja, Buruh akan Lanjut Unjuk Rasa Hingga Desember 2022

- Selasa, 6 September 2022 | 15:32 WIB
Partai Buruh akan melakukan aksi demo sampai pemerintah mendengarkan tuntutan mereka. (Dok. KSPI.or.id)
Partai Buruh akan melakukan aksi demo sampai pemerintah mendengarkan tuntutan mereka. (Dok. KSPI.or.id)

KETIKNEWS.ID,-- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, aksi unjuk rasa serentak saat ini hanya merupakan awalan saja. Nantinya, akan ada aksi unjuk rasa lanjutan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.

“Sampai kapan? (aksi-aksi unjuk rasa lanjutan) sampai dengan Desember 2022, memastikan pemerintah harus mendengar suara rakyat yang terhimpit akibat beban ekonomi pasca Covid-19. Jangan hanya mendengar suara elit, suara-suara para petinggi partai, suara menteri,” ujar Iqbal dalam siaran Youtube resminya Bicaralah Buruh, Selasa (6/9/2022).

Kata dia, aksi unjuk rasa menyuarakan tiga tuntutan. Pertama, penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kedua, penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Ketiga, mendesak kenaikan upah buruh 2023 sebesar 10-13%.

Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Amankan Kegiatan Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Haraga BBM di DPR

Berdasarkan data hitungan dari KSPI dan organisasi buruh lainnya, inflasi akibat kenaikan harga BBM bisa mencapai 7-8%.

Sedangkan, pemerintah mengumumkan inflasi akibat kenaikan harga BBM mencapai 6,8%.

“Tetapi ingat, kelas pekerja, dia mengkonsumsi makanan. Inflasi makanan tembus sekarang ini 11,5%. Dengan naiknya harga BBM, kami menghitung hampir-hampir 20% (inflasi-nya). Dengan demikian bisa pastikan harga-harga barang akan melambung tinggi,” ucapnya.

Apalagi, buruh pabrik sudah tiga tahun berturut-turut tidak naik upah minimumnya. Padahal, angka inflasi semakin merangkak naik.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM Mulai Digelar di Sejumlah Wilayah di Indonesia

Ia menyebut, saat ini daya beli masyarakat sudah menurun 30%. Daya beli masyarakat akan semakin terpukul jika kenaikan harga BBM tidak diiringi dengan kenaikan upah.

Disisi lain, upah buruh tidak akan mengalami kenaikan selama lima tahun ke depan karena Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Hari ini kami tidak akan diam. Kami akan melawan, kami percaya, bahwa bapak Presiden Jokowi akan mendengar suara rakyat, tidak hanya suara elit yang berpihak pada anggaran, tetapi tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tutur Iqbal.

Editor: Lucky Edwar

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Usai Resmi Ditutup, Alat Kesehatan RSDC Dihibahkan

Jumat, 31 Maret 2023 | 21:18 WIB
X