KETIKNEWS.ID,-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa pendaftaran Sertifikasi Halal hanya dapat dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menanggapi masih banyak ditemukan kasus pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH. Tahun 2020 terjadi di Kendari dan juga 2021 di daerah lain," kata Mastuki, di Kendari, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Ramai di Media Sosial, BPJPH Pastikan Mie Gacoan Belum Ajukan Sertifikasi Halal
"Maka perlu saya menegaskan melalui forum ini, agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar. Bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal," imbuh Mastuki.
Mastuki menambahkan sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH.
"Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL)," papar Mastuki.
"Bila (pelaku usaha) tidak pernah mendaftar ke BPJPH, tidak punya akun di SIHALAL, ya tidak bisa mendapat Sertifikat Halal," sambung Mastuki.
Baca Juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2 untuk 300 Ribu UMK
Artikel Terkait
BPJPH Kemenag Tegaskan Pembuatan Sertifikasi Halal Masih Libatkan LPH dan MUI
Cukup dengan Nomor Induk Berusaha, Kini UMKM Bisa Dapat Izin Sertifikasi Halal dan HAKI
Waspada Penipuan, Berikut Ini Situs Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal
25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi, BPJPH: Tunggu Fatwa MUI
BPJPH Kemenag Ajak Pengusaha Ritel Jadikan Indonesia Sebagai Produsen Halal Nomor Satu Dunia