• Sabtu, 30 September 2023

Sudah jadi Resiko, Pejabat Publik Diminta Transparan Soal Harta

- Senin, 19 September 2022 | 18:10 WIB
Ahmad Sahroni minta para pejabat publik tidak menutupi harta kekayaan mereka kepada publik. (Instagram / @ahmadsahroni88)
Ahmad Sahroni minta para pejabat publik tidak menutupi harta kekayaan mereka kepada publik. (Instagram / @ahmadsahroni88)

KETIKNEWS.ID,-- Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni menganjurkan agar para pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahroni menilai upaya tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting, bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali," katanya di Jakarta dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Anies Kenakan Baju Dinas Warna Putih dan Bawa Map Biru

Sahroni menjelaskan jika dirinya transparan soal hartanya dan tidak berusaha menutup-nutupi kepada publik.

"Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan, jadi publik dapat melihat. Memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi. Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis aja naik, kan nanti ada penjelasan logis-nya," jelasnya.

Dia juga mengatakan hal tersebut sudah menjadi resiko pejabat publik karena harus transparan terhadap masyarakat terkait harta yang dimiliki.

Baca Juga: Legislator Minta BPK dan KPK Awasi Ketat dalam Proses Pembelian Saham Telkomsel ke PT GoTo

"Ini sudah jadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik." imbau Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan setidaknya ada tiga manfaat penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara. Pertama, sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan. Kedua, salah satu pertanggungjawaban kepemilikan harta. Ketiga, menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara.

Khusus pada poin ketiga, Alex mengungkapkan peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara.

Baca Juga: 10 Desa Calon Percontohan Desa Anti Korupsi Pilihan KPK

"Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir lagi apabila hendak melakukan korupsi," ucapnya.

Editor: Tatan Mulyana

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rakernas PDI-P hari ini akan digelar di JIExpo

Jumat, 29 September 2023 | 09:11 WIB

Anak Erick Thohir Curhat Kebiasaan Sang Ayah di Rumah

Minggu, 24 September 2023 | 21:21 WIB

Sah..!! Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Kader PSI

Sabtu, 23 September 2023 | 16:10 WIB
X