Menyesuaikan Kriteria Baru MABIMS, Kemenag Susun Kembali Kalender Hijriah 2023

- Selasa, 20 September 2022 | 18:25 WIB
Ilustrasi Kemanag sususn kembali kalender Hijriyah 2023. (Unsplash / Claudio Schwarz)
Ilustrasi Kemanag sususn kembali kalender Hijriyah 2023. (Unsplash / Claudio Schwarz)

KETIKNEWS.ID,-- Kementrian Agama (Kemenag) tengah menyusun kalender Hijriah Indonesia 2023 guna menentukan penentuan awal bulan kamariah dan hari-hari keagamaan Islam pada tahun 2023.

"Kita menyusun Buku Ephemeris Hisab Rukyat dan penanggalan kalender hijriah Indonesia tahun 2023 yang nantinya menjadi bahan rekomendasi sebagai dasar penetapan hari libur keagamaan tahun 2023," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib.

Adib yang menghadiri Pertemuan Ahli Hisab dan Rukyat berharap pertemuan ini bisa memperkuat persatuan, khususnya dalam penentuan waktu-waktu ibadah.

Baca Juga: Satu Pintu, BPJPH Kemenag Tegaskan Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui SIHALAL

Adib menuturkan jika buku Ephemeris Hisab Rukyat dan kalender hijriah Indonesia tahun 2023 ini menggunakan kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Adib mengatakan kalender hijriah sebelumnya masih menggunakan kriteria lama MABIMS, di mana tinggi hilal 2 derajat dan sudut elongasi 3 derajat.

"Sementara pada kriteria baru MABIMS yang telah kita terapkan dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada tahun ini, syarat ketinggian hilal adalah 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat," kata dia.

Baca Juga: Permudah Masyarakat Mencari Ustadz, Kemenag Rilis Aplikasi 'Ustadzkita'

Adib berharap para ahli falak dari berbagai ormas Islam dapat menyosialisasikan secara luas penerapan kriteria baru MABIMS yang telah disepakati.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Indonesia bukan negara agama tapi negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Indonesia, kata dia, tidak menganut sistem pemerintah yang memaksa atas keputusan keagamaan yang dikeluarkan.

"Jadi ketika pemerintah mengeluarkan keputusan tentang keagamaan, tentang awal Ramadhan misalnya, lalu ada masyarakat yang tidak mengikuti, pemerintah tidak bisa memaksakannya ketika itu terkait forum keyakinan seseorang. Itulah karakteristik Indonesia," katanya.

Baca Juga: Segera Tertibkan Aturan, Kemenag Harap Kasus Kekerasan di Ponpes Tidak Terulang

Kamaruddin menjelaskan pemerintah hanya fokus memberi layanan keagamaan dengan basis akademik yang kokoh dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Editor: Tatan Mulyana

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X