Dinilai Tidak Sesuai dengan Amanat Presiden, Ribuan Pedagang Baso Keluhkan Biaya Sertifikasi Halal

- Rabu, 21 September 2022 | 16:31 WIB
Ilustrasi tukang bakso keluhkan biaya pembuatan sertifikasi halal. (instagram / @tomsushiidn)
Ilustrasi tukang bakso keluhkan biaya pembuatan sertifikasi halal. (instagram / @tomsushiidn)

KETIKNEWS.ID,-- Ketua Paguyuban pedagang mi ayam dan bakso (Papmiso) Indonesia, Bambang Hariyanto menyampaikan ribuan aduan dari para pedagang yang mengeluhkan harga pembuatan sertifikasi halal.

"Karena kita kalau dagang keliling, omzet paling banyak hanya Rp300 ribu per hari. Untuk mengurus sertifikasi halal hingga Rp3,2 juta. Pertanyaannya, apakah kami mampu?," kata Bambang.

Bambang menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan amanat Presiden Jokowi yang menginginkan agar sertifikasi halal bagi pedagang bakso bisa dilakukan secara gratis.

Baca Juga: Sertifikat Halal Gratis Tahap 1 telah Diterbitkan, Siapkan untuk Sehati Tahap 2

"Ini kontra produktif dengan permintaan Pak Presiden yang menginginkan agar tukang bakso ini diberi secara gratis karena ini UMKM. Sedangkan anggota kami ada 2.500 orang," katanya.

Dia mengatakan proses pengajuan sertifikasi halal bagi pedagang bakso tergolong sebagai pengajuan reguler yang biayanya harus ditanggung sendiri oleh para pedagang.

Hal itu dikarenakan bahan baku utama pembuatan bakso berasal dari olahan daging yang masuk daftar bahan baku berisiko tinggi sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu sertifikasi kehalalannya, baik di rumah pemotongan hewan (RPH) maupun di tingkatan penyembelih.

"Hari ini yang belum sinkron adalah kemauan kami sebagai pedagang bakso dan penyelenggara dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Ada perbedaan bagaimana tukang bakso masuk dalam kategori risiko tinggi, jadi berisiko tinggi produknya, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, kecuali kalau difasilitasi," katanya.

Baca Juga: Satu Pintu, BPJPH Kemenag Tegaskan Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui SIHALAL

Koordinator Sertifikasi Halal pada Kemenag RI Ahmad Sukandar menjelaskan pada dasarnya biaya kepengurusan sertifikasi halal hanya sebesar Rp660 ribu saja.

"Sekarang ada tarifnya, saya rasa kompetitif lah, kalau UKM hanya Rp660 ribu, untuk siapa uangnya? Rp350 ribu untuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), BPJPH sebesar Rp200 ribu, lalu Rp100 ribu untuk sidang fatwa," katanya.

Dia menjelaskan ada biaya tambahan berupa akomodasi dan transportasi untuk auditor dari LPH yang melakukan kajian dan peninjauan ke lapangan. Proses tersebut membutuhkan banyak waktu sehingga membuat biaya membengkak hingga jutaan rupiah.

"Tapi itu di luar transportasi dan akomodasi untuk auditor. Kalau daging, harus ditelusuri dulu, karena berisiko ada titik kritisnya di daging itu, siapa yang menyembelihnya? di RPH mana? Apa RPH punya sertifikat halal atau tidak? Apa yang menyembelih punya sertifikat Juleha (Juru Sembelih Halal) yang sudah dikeluarkan oleh dinas peternakan dan pertanian, mereka seharusnya ada sertifikat," katanya.

Baca Juga: Ramai di Media Sosial, BPJPH Pastikan Mie Gacoan Belum Ajukan Sertifikasi Halal

Halaman:

Editor: Tatan Mulyana

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vivo siap luncurkan Duo Vivo V27 di Tanah Air

Kamis, 23 Maret 2023 | 12:45 WIB
X