KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah Korea Selatan resmi mencabut aturan penggunaan masker di acara-acara skala besar di luar ruangan mulai Senin (26/09).
Perdana Menteri Han Duck-soo mengumumkan langkah tersebut pada Jumat (23/09) dalam sebuah rapat tanggapan COVID-19 di Seoul, mengatakan bahwa setelah mengadakan konsultasi dengan para pakar, pemerintah memutuskan mencabut peraturan pencegahan penyakit satu demi satu, dimulai dengan peraturan yang tidak akan berdampak pada peningkatan penyebaran.
Mulai Senin (26/09), pemerintah akan mencabut mandat pengenaan masker pada perkumpulan skala besar di luar ruangan yang dihadiri oleh lebih dari 50 orang, seperti pertandingan olahraga, konser, dan demonstrasi.
Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Jalan-jalan Diluar Tidak Pakai Masker di Korea Selatan Tak Kena Denda
Namun demikian, dikatakannya bahwa mandat pengenaan masker di dalam ruangan masih tetap diterapkan untuk saat ini sebagaimana meningkatnya penyebaran flu dan kemungkinan penyebaran kembali kasus COVID-19.
Perdana Menteri Han juga mengatakan bahwa menurut studi oleh pemerintah atas sekitar 10.000 orang di seluruh negeri, sebesar 97 persen telah memiliki antibodi COVID-19 melalui penularan maupun vaksinasi.
Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Berencana Hapus Aturan Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Dia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan studi-studi serupa dan mengumpulkan data terkait untuk membuat langkah pencegahan penyebaran virus yang efektif.
Sementara itu, dilaporkan penambahan kasus harian COVID-19 yang baru terkonfirmasi pada Jumat (23/09) dini hari di Korea Selatan sebanyak 29.108 kasus, termasuk di antaranya 303 kasus yang berasal dari luar negeri.
Jumlah pasien kritis yang sedang dirawat di rumah sakit berkurang 29 orang dari sehari sebelumnya menjadi 399 orang, sementara jumlah kasus kematian akibat virus corona dilaporkan bertambah 68 jiwa pada sepanjang sehari sebelumnya.
Artikel Terkait
Korea Selatan Memungkinkan Akan Alami Twindemic COVID-19 dan Influenza
Kemhan Korea Selatan: Rezim Korut akan Runtuh Jika Menggunakan Kekuatan Nuklir
Kumpulkan Data Pribadi Tanpa Izin, Korea Selatan Denda Google dan Meta Sebesar 100 Miliar Won
Mulai 2024, Pemerintah Korea Selatan Putuskan Kardus Kemasan Paket Akan Gunakan Sistem Reuse
Hadapi Twindemic, Korea Selatan Kelurkan Peringatan Waspada Influenza
Parlemen Korea Selatan Usulkan Revisi UU Wajib Militer bagi Idok K-Pop