Akhir Proses Perkara Ferdy Sambo CS

- Kamis, 29 September 2022 | 17:53 WIB
Kolase Mantan Kadiv Propam Irj. Pol. Ferdy sambo, Kuat Maruf dan Putri Candrawati (ketiknews.id)
Kolase Mantan Kadiv Propam Irj. Pol. Ferdy sambo, Kuat Maruf dan Putri Candrawati (ketiknews.id)

KETIKNEWS.ID,-- Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih ramai dibicarakan di media massa dan banyak mendapat perhatian dari netizen.

Namun akhirnya proses penyidikan dan perkara yang berjalan saat ini sudah mencapai finish dan akan segera disidangkan.

Bagaimana kelanjutan kasus tersebut, simak informasi selanjutnya yang sudah dirangkum ketiknews.id dari berbagai sumber.

Baca Juga: Semangat Nasionalis, Dita SECRET NUMBER Nyanyikan Lagu 'Indonesia Raya' di Resepsi Diplomatik KBRI Seoul

Proses neyidikan dan reka ulang kasus yang menimpa Ferdy Sambo sudah berjalan cukup lama, dan Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama beberapa orang terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan saat ini berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap.

Kejaksaan Agung menyatakan secara formil dan materil perkara telah lengkap, Ferdy Sambo dan semua yang terlibat segera disidang.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap.

Selain kasus pembunuhan berencana, ada juga dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: MenkoPolHukam Memberikan Apresiasi Kepada Mahkamah Agung dan Polri Dalam Memproses Kasus Ferdy Sambo

Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo,Kompol Baiquni Wibowo Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Semua data perkara sudah lengkap, selanjutnya jaksa akan membuat surat dakwaan, Jaksa juga akan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kemudian surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk segera diadili.

Ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim untuk menyidangkan para tersangka itu, kemudian Hakim akan menetapkan hari sidang.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rakernas PDI-P hari ini akan digelar di JIExpo

Jumat, 29 September 2023 | 09:11 WIB

Anak Erick Thohir Curhat Kebiasaan Sang Ayah di Rumah

Minggu, 24 September 2023 | 21:21 WIB

Sah..!! Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Kader PSI

Sabtu, 23 September 2023 | 16:10 WIB
X