• Selasa, 26 September 2023

Sepakat Berdamai, Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Dihentikan

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat untuk berdamai dan menghentikan penyelidikan kasus KDRT (foto: instagram @lestikejora )
Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat untuk berdamai dan menghentikan penyelidikan kasus KDRT (foto: instagram @lestikejora )

KETIKNEWS.ID,- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya resmi dihentikan.

Polisi resmi menghentikan kasus KDRT ini setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat untuk berdamai.

Maka penyelidikan kasus KDRT ini pun telah ditutup oleh polisi.

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.

Baca Juga: Hoaks! Presiden Jokowi Jenguk Lesti Kejora di Rumah Sakit

Lebih lanjut Irwandhy mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai. Langkah ini juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).

Baca Juga: Setelah Putuskan Berdamai, Lesti Kejora dan Rizky Billar Sepakati 6 Poin Perjanjian

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).

“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” tambahnya.

Baca Juga: Benarkah Lesti Kejora Cabut Laporannya karena Alasan Anak? Simak Ramalan dari Denny Darko

Lebih lanjut, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X