KETIKNEWS.ID,- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berpontensi akan memblokir berbagai platform media sosial jika menyebarkan konten hoax terkait Pemilu 2024.
Kondisi ini berkaitan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar dua tahun lagi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Bawaslu Tak Pandang Bulu dalam Pemilu 2024
Direktur jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya akan memutus layanan platform media sosial manapun jika menyebar konten hoax.
“Iya kalau melanggar ya bisa saja, contohnya kemarin mereka yang tidak mendaftar seperti PSE, kan ada yang melanggar, kita tutup,” ujar Usman seperti dikutip dari USS Feed.
Meskipun Pemilu digelar dua tahun lagi, tetapi Kominfo melakukan pencegahan penyebaran konten hoax jadi lebih awal.
Baca Juga: Kaporli: Polarisasi Masyarakat di Pemilu 2024 Berbahaya!
Kominfo lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kini mampu memiliki otoritas penuh dalam pemutusan layanan digital.
Usman mengatakan bahwa saat ini Kominfo sudah memiliki kesepakatan bekerja sama dengan beberapa platform digital.
Artikel Terkait
Presiden Harap KPU dan Bawaslu Tancap Gas Siapkan Pemilu dan Pilkada 2024
Pemerintah Sepakati Masa Kampanye Pemilu 2024 Menjadi 75 Hari
Arahan Presiden Jokowi untuk Pemilu 2024: Jangan Sampai Hal Teknis Jadi Isu Politik Negatif
Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Puan Maharani: Bukti Tidak Ada Penundaan
Kapolri Minta Jelang Pemilu 2024 Jangan Ada Polarisasi Demi Kemajuan Indonesia