• Jumat, 22 September 2023

Komnas Perempuan Mendesak Kepolisian Meneruskan Kasus KDRT RIzky Billar Dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 18:53 WIB
Veryanto Sitohang anggota komisi paripurna Komnas Perempuan. (Foto : Instagram/@veryantositohang)
Veryanto Sitohang anggota komisi paripurna Komnas Perempuan. (Foto : Instagram/@veryantositohang)

KETIKNEWS,ID, Jakarta- Walaupun RIzky Billar sudah dinyatakan bebas bersyarat, Komnas Perempuan mendesak kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar dilanjutkan. Desakan untuk memberikan efek jera kepada Rizky Billar datang dari berbagai organisasi sehingga membuat Rizky Billar mengalami stres berat.

Dilansir Ketiknews.id dari instagram @insta_julid pada ( 21/10/2022) "Tentu dalam hal ini perempuan menjadi orang yang paling dirugikan, karena khawatir dimasa yang akan datang kasus KDRT ini berulang, dan jika tidak diselesaikan secara hukum ada kemungkinana tidak ada efek jera kepada pelakunya.

Dalam situasi ini, kami berharap pihak kepolisian mempunyai cara lain untuk melanjutkan kasus ini, ujar Veryanto Sitohang anggota komisi paripurna Komnas Perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa penegakan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dimaksudkan untuk menghentikan siklus kekerasan di dalam keluarga.

UU PKDRT diundangkan pada 22 September 2004 sebagai pembaharuan hukum nasional yang bertujuan untuk:

1) mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
2) melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
3) menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. dan
4) memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Pengundangan ini juga menjadi pelaksanaan dari Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Konvensi tersebut memandatkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang akarnya terletak pada diskriminasi perempuan.
UU PKDRT menjadi harapan kita semua dalam memperbaiki kondisi perempuan dan anak, serta mereka yang subordinat, juga bagi siapa pun dalam lingkup relasi rumah tangga yang rentan dan tinggal di bawah satu atap, seperti PRT menjadi korban kekerasan.

Data yang dihimpun Komnas Perempuan pada setiap tahunnya melalui Catatan Tahunan (CATAHU) menunjukkan bahwa pelaporan kasus KDRT setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Pada tahun 2021 Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung 771 kasus kekerasan terhadap istri (KTI), atau 31% dari laporan 2.527 kasus kekerasan di ranah rumah tangga/personal.

Berdasarkan pengaduan dan pemantauan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban beragam dan berlapis. Korban mengalami penderitaan luka-luka fisik, trauma dan depresi, bahkan menjadi disabilitas maupun kehilangan nyawa.

Masih tingginya angka kasus KDRT di Indonesia perlu mendapatkan perhatian serius baik dari segi penguatan korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya dan dari segi penanganannya.

Pelaporan merupakan langkah awal bagi perempuan korban untuk mendapatkan perlindungan, keadilan dan pemulihan. Komnas Perempuan mencatat bahwa tidak semua korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya KTI mau dan berani untuk bicara apalagi melaporkan kasusnya.

Istri tidak melakukan pelaporan kasusnya berdasarkan berbagai pertimbangan terkait peran sosial perempuan, di antaranya demi menjaga nama baik keluarga, keutuhan keluarga, masa depan anak-anak.

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: komnasperempuan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok 5 Agustus 2023 Jakarta, BMKG:

Jumat, 4 Agustus 2023 | 22:24 WIB
X