KETIKNEWS.ID, Cimahi,- Pelaku pembunuhan anak SD di Cibeureum, Cimahi telah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) ditangkap di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022) sore.
Kepolisian mengatakan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Omongan Lesti Kejora di Video Lama Viral, Netizen Sindir Istri Rizky Billar Lupa Daratan
Diketahui, motif pelaku adalah ingin menguasai harta korban yang dilakukan pencurian dengan kekerasan.
"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan, kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin 24 Oktober 2022, di Mapolres Cimahin seperti dikutip dari akun Instagram @infojawabarat.
Baca Juga: Viral, Aksi Bullying Terjadi Lagi Dikalangan Anak Sekolah

Pelaku dikenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto 338 juncto 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korbannya ini anak.
"Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," lanjutnya.
Sbelumnya, beredar video rekaman CCTV di Twitter yang diduga seorang pria membunuh seorang anak di Cibeurum, Cimahi, pada Rabu (19/10/2022) malam.
Baca Juga: Bikin Geram! Anak SD di Cimahi Tewas Ditusuk saat Pulang Ngaji, Pelaku Masih Diburu Polisi
Video tersebut diunggah oleh akun @tafacore pada Kamis 20 Oktober 2022 malam.
"Kemaren malem ada anak ditusuk sama begal di daerah Cibeureum Cimahi," tulisnya.
Artikel Terkait
Bocah Tewas Tenggelam di Banjir Kanal Timur, Damkar: Posisi Dia Ada di Bawah Lumpur
Sungguh Bejat! Tukang Siomay Keliling Rudapaksa Bocah di Jakarta Selatan
Setelah Ditetapkan sebagai Tersagka, Hukuman 15 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Para Pelaku Penganiayaan
Motif Pelaku Pembakaran Tafsir Al Quran yang di Tayangkan di YouTube
Tanggapi Kasus Pengoroyokan Mahasiswa UIN Bandung, Polisi: Pelaku Diduga Warga Sekitar
Marak Vandalisme di Kota Bandung, Ema Sumarna: Awasi dan Tindak Para Pelaku
Ramai Tagar Boikot Leslar, KPI: Glorifikasi Pelaku KDRT Tidak Ditoleransi!