KETIKNEWS.ID,-- Terdapat tiga peraturan baru bagi jemaah haji asal Indonesia. Di antaranya, penghapusan mahram bagi jemaah perempuan.
Kemudian, masa berlaku visa menjadi 90 hari. Selanjutnya, penghapusan syarat kesehatan termasuk vaksinasi mengintis.
"Kami sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk meringankan prosedur jemaah haji," ujar Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah dalam jumpa pers, Senin (24/10) di Jakarta.
1. Tanpa Syarat Mahram
Sebelumnya, jemaah umrah harus didampingi mahram di dalam perjalanannya. Kini, setiap orang dimungkinkan pergi umrah secara mandiri, termasuk perempuan.
"Bebas umrah tanpa mahram, bisa melakukan registrasi mandiri. Perempuan dapat melakukan perjalanan (umrah) secara pribadi dan mandiri," ucapnya.
Hal ini menjadi bagian dari upaya memberikan layanan haji dan umrah yang lebih baik, termasuk bagi jemaah perempuan.
Secara terpisah, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena banyaknya jumlah jemaah perempuan yang pergi umrah.
"Karena jemaah haji perempuan kita (Indonesia) lebih banyak," kata Yaqut usai pertemuannya dengan Tawfiq Al-Rabiah di kantor Kementerian Agama, Senin.
2. Visa Brlaku Menjadi 90 Hari
Arab Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah menjadi 90 hari, dari semula hanya 30 hari. Durasi tersebut memungkinkan para jemaah umrah mengunjungi tempat-tempat selain Mekkah dan Madinah.
3. Penghapusan Syarat Kesehatan
Arab Saudi juga menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk jemaah asal Indonesia.
Ini juga termasuk vaksinasi meningitis yang selama ini menjadi salah satu syarat kesehatan ibadah haji dan umrah.
Artikel Terkait
Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Politisi Bukhori Ingatkan Pemerintah Tak Persulit Keberangkatan Haji dan Umrah
HNW Tetap Usulkan Jamaah Umrah Tidak Dikarantina
Coba Layanan Manasik Metaverse di Pameran Haji dan Umrah, Menag: Sangat Luar Biasa
Robot Pemandu Haji Kini Hadir Bantu Jamaah Haji dan Umrah di Arab Saudi
Sempat 'Mati Suri', Toko Oleh-Oleh Haji dan Umrah di Kota Bandung Kembali Menggeliat
Aksi Tak Pantas, Umrah untuk Ratu ELizabeth II Dilakukan Pria Yaman di Masjidil Haram
Muslimah WNI yang Akan Menjalankan Umrah Kini Bisa Tanpa Mahram