Tiga Peraturan Baru Jemaah Haji Indonesia

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:52 WIB
Tiga peraturan baru umrah bagi jemaah Indonesia: Penghapusan mahram bagi jemaah perempuan, masa berlaku visa menjadi 90 hari, dan penghapusan syarat kesehatan termasuk vaksinasi mengintis. (Foto: Kemenag)
Tiga peraturan baru umrah bagi jemaah Indonesia: Penghapusan mahram bagi jemaah perempuan, masa berlaku visa menjadi 90 hari, dan penghapusan syarat kesehatan termasuk vaksinasi mengintis. (Foto: Kemenag)

KETIKNEWS.ID,-- Terdapat tiga peraturan baru bagi jemaah haji asal Indonesia. Di antaranya, penghapusan mahram bagi jemaah perempuan.

Kemudian, masa berlaku visa menjadi 90 hari. Selanjutnya, penghapusan syarat kesehatan termasuk vaksinasi mengintis.

"Kami sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk meringankan prosedur jemaah haji," ujar Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah dalam jumpa pers, Senin (24/10) di Jakarta.

1. Tanpa Syarat Mahram

Sebelumnya, jemaah umrah harus didampingi mahram di dalam perjalanannya. Kini, setiap orang dimungkinkan pergi umrah secara mandiri, termasuk perempuan.

"Bebas umrah tanpa mahram, bisa melakukan registrasi mandiri. Perempuan dapat melakukan perjalanan (umrah) secara pribadi dan mandiri," ucapnya.

Hal ini menjadi bagian dari upaya memberikan layanan haji dan umrah yang lebih baik, termasuk bagi jemaah perempuan.

Secara terpisah, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena banyaknya jumlah jemaah perempuan yang pergi umrah.

"Karena jemaah haji perempuan kita (Indonesia) lebih banyak," kata Yaqut usai pertemuannya dengan Tawfiq Al-Rabiah di kantor Kementerian Agama, Senin.

2. Visa Brlaku Menjadi 90 Hari

Arab Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah menjadi 90 hari, dari semula hanya 30 hari. Durasi tersebut memungkinkan para jemaah umrah mengunjungi tempat-tempat selain Mekkah dan Madinah.

3. Penghapusan Syarat Kesehatan

Arab Saudi juga menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk jemaah asal Indonesia.

Ini juga termasuk vaksinasi meningitis yang selama ini menjadi salah satu syarat kesehatan ibadah haji dan umrah.

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tok... DPR Sahkan Perppu Ciptaker Sebagai UU

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:00 WIB
X