• Jumat, 22 September 2023

Pemerintah Korea Selatan Tetapkan Masa Berkabung Nasional Selama 7 Hari atas Tragedi Itaewon

- Senin, 31 Oktober 2022 | 16:56 WIB
Pemerintah Korea Selatan Tetapkan Masa Berkabung Nasional Selama 7 Hari atas Tragedi Itaewon. (Yonhap)
Pemerintah Korea Selatan Tetapkan Masa Berkabung Nasional Selama 7 Hari atas Tragedi Itaewon. (Yonhap)

KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah Korea Selatan menetapkan tujuh hari sebagai masa berkabung nasional atas tragedi Itaewon.

Masa berkabung nasional dimulai pada Minggu 30 Oktober 2022 hingga Sabtu 05 November 2022.

Tragedi Itaweon terjadi saat insiden saling injak yang menewaskan setidaknya 153 orang dalam perayaan Halloween di Seoul pada Sabtu (29/10) malam.

Baca Juga: Berkabung atas Tragedi Itaewon, Seluruh Drama dan Variety Show MBC Dipastikan Tak Tayang

Perdana Menteri Han Duck-soo mengumumkan penetapan tersebut pada hari Minggu (30/10) setelah rapat tanggapan darurat yang dipimpin oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada pukul 10.00 pagi.

Perdana menteri mengatakan bahwa atas perintah Presiden Yoon, pemerintah telah memutuskan untuk mengenang para korban selama masa berkabung nasional mulai hari Minggu (30/10) sampai Sabtu (05/11) dan mendirikan sebuah monumen peringatan di Seoul.

Selama masa berkabung, semua lembaga negara dan pemerintah serta misi diplomatik di luar negeri akan mengibarkan bendera setengah tiang, pejabat publik dan pegawai negeri juga akan mengenakan pita untuk mengenang para korban.

Baca Juga: Aktor Korea Selatan Lee Ji Han Dikonfirmasi Jadi Korban Meninggal dalam Tragedi Itaewon

Han mengatakan bahwa kementerian, pemerintah pusat dan daerah, serta organisasi publik telah memutuskan untuk menunda acara dan festival yang tidak mendesak.

Ditambahkannya bahwa jika suatu acara atau kegiatan tidak dapat dihindari, maka organisasi tersebut harus memastikan acara diadakan dengan aman dan memprioritaskan keselamatan.

Perdana Menteri Han mengatakan bahwa pemerintah juga menetapkan distrik Yongsan sebagai zona bencana khusus, berjanji untuk memberikan bantuan keuangan dan bantuan yang diperlukan bagi keluarga korban meninggal dunia dan luka-luka.***

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: Yonhap, KBS World

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Film Oppenheimer, Sebuah Ironi

Senin, 7 Agustus 2023 | 20:50 WIB

Putra Presiden Kolombia Ditangkap, Ada Apa?

Minggu, 30 Juli 2023 | 06:21 WIB
X