KETIKNEWS.ID,-- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, sebanyak 93 orang saksi telah diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada Sabtu (1/10) silam.
Dedi menyebutkan, 93 saksi tersebut berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang.
Selain itu, lanjut Dedi, jumlah saksi yang diperiksa tersebut akan terus bertambah. “Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi.
Baca Juga: Berdasarkan Pemeriksaan Tambahan, Enam Tersangka Insiden Kanjuruhan Layak untuk Ditahan
Ia menjelaskan, tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.
Saksi berikutnya, Iwan Budiantor (Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia), Gilang Widya Pramana (Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia), Mochamad Iriawan (Ketua Umum PSSI), Sudjarno (Direktur Operasional PT LIB), Idam Yamin (Manajer IT PT LIB), dan Adi Ismanto (petugas ticketing).
Selain itu, Dedi pun mengatakan, ada kemungkinan bertambahnya tersangka lain yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” kata Dedi dikutip dari Antara.
Baca Juga: Farzah Dwi (20), Korban ke-135 Tragedi Kanjuruhan Malang
Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, menurut Dedi tidak ada yang dibedakan.
Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.
“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion,” kata Dedi.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.
Baca Juga: Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
Artikel Terkait
Dialog Bola Ping Pong Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
FIFA, AFC, PSSI, dan Pemerintah Bentuk Satgas Pascatragedi Kanjuruhan
Tujuh Rekomendasi Kementerian PUPR dari Hasil Audit Stadion Kanjuruhan
Agar Tidak Terjadi Lagi Insiden Berdarah, Stadion Kanjuruhan akan Dibangun Ulang Sesuai Standar FIFA
Rekomendasi TGIPF, 30 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan
Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan, Tidak Ada Penembakan Gas Air Mata ke Tribun
Polisi Siapkan Jadwal Pemeriksaan Ketum PSSI dan Wakilnya Terkait Insiden Kanjuruhan