Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Insiden Kanjuruhan, Ada Tujuh Pelanggaran, Apa Saja?

- Rabu, 2 November 2022 | 22:38 WIB
Komnas HAM mengungkapkan temuan poin-poin pelanggaran pada insiden Kanjuruhan (Youtube Humas Komnas HAM)
Komnas HAM mengungkapkan temuan poin-poin pelanggaran pada insiden Kanjuruhan (Youtube Humas Komnas HAM)

KETIKNEWS.ID,- Hasil investigasi terkait Insiden Kanjuruhan akhirnya dirilis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Setelah diselidiki, Komnas HAM melaporkan setidaknya ada tujuh temuan pelanggaran dalan Insiden Kanjuruhan tersebut.

Komnas HAM menilai pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi faktor yang menyebabkan korban ratusan orang dalam Insiden Kanjuruhan.

Baca Juga: Apakah Insiden Kanjuruhan Akan Dibawa ke Pengadilan? Mahfud MD: Itu Semua Hak Komnas HAM

Adapun, pelanggaran yang pertama ialah terkait penggunaan gas air mata oleh pihak pengaman.

"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Kemudian, Anam melanjutkan pelanggaran HAM yang kedua yakni adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

Baca Juga: 93 Saksi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan

Lalu pelanggaran HAM yang ketiga, Anam menuturkan soal hukum yang belum sampai pada pihak-pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab.

Pelanggaran yang keempat, lanjut Anam adalah hak untuk hidup, dari insiden berdarah yang terjadi di Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

"(Kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," terangnya.

Baca Juga: Berdasarkan Pemeriksaan Tambahan, Enam Tersangka Insiden Kanjuruhan Layak untuk Ditahan

Menurut Anam, pelanggaran keenam adalah hak anak. Dimana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.

"(Pelanggaran ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Usai Resmi Ditutup, Alat Kesehatan RSDC Dihibahkan

Jumat, 31 Maret 2023 | 21:18 WIB
X