KETIKNEWS.ID,- Hasil investigasi terkait Insiden Kanjuruhan akhirnya dirilis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Setelah diselidiki, Komnas HAM melaporkan setidaknya ada tujuh temuan pelanggaran dalan Insiden Kanjuruhan tersebut.
Komnas HAM menilai pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi faktor yang menyebabkan korban ratusan orang dalam Insiden Kanjuruhan.
Baca Juga: Apakah Insiden Kanjuruhan Akan Dibawa ke Pengadilan? Mahfud MD: Itu Semua Hak Komnas HAM
Adapun, pelanggaran yang pertama ialah terkait penggunaan gas air mata oleh pihak pengaman.
"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Kemudian, Anam melanjutkan pelanggaran HAM yang kedua yakni adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.
Baca Juga: 93 Saksi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan
Lalu pelanggaran HAM yang ketiga, Anam menuturkan soal hukum yang belum sampai pada pihak-pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab.
Pelanggaran yang keempat, lanjut Anam adalah hak untuk hidup, dari insiden berdarah yang terjadi di Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.
"(Kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," terangnya.
Baca Juga: Berdasarkan Pemeriksaan Tambahan, Enam Tersangka Insiden Kanjuruhan Layak untuk Ditahan
Menurut Anam, pelanggaran keenam adalah hak anak. Dimana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.
"(Pelanggaran ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," tukasnya.***
Artikel Terkait
Rekomendasi TGIPF, 30 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan
Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan, Tidak Ada Penembakan Gas Air Mata ke Tribun
Polisi Siapkan Jadwal Pemeriksaan Ketum PSSI dan Wakilnya Terkait Insiden Kanjuruhan
Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
Farzah Dwi (20), Korban ke-135 Tragedi Kanjuruhan Malang