KETIKNEWS.ID,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolri untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran dalam Insiden Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menganggap jika pihak yang terlibat dalam Insiden Kanjuruhan harus bertanggung jawab.
Tidak hanya yang dilapangan saja, namun Komnas HAM ingin semua pihak yang terlibat dalam Insiden Kanjuruhan ini ikut diusut.
Baca Juga: Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Insiden Kanjuruhan, Ada Tujuh Pelanggaran, Apa Saja?
“Dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap pelaku di lapangan saja, tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada,” tutur Anam.
Menurut Anam semestinya yang bertanggung jawab dalam kasus ini seluruh pihak baik yang membuat aturan maupun yang dilapangan.
Anam juga menilai jika pihak yang bertanggung jawab tidak hanya mundur dari jabatannya saja, namun juga harus ditindak pidanakan.
Selain itu, Anam menyinggung Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang dianggap telah melanggar regulasinya sendiri dalam inisiasi pembuatan perjanjian kerja sama.
Baca Juga: Apakah Insiden Kanjuruhan Akan Dibawa ke Pengadilan? Mahfud MD: Itu Semua Hak Komnas HAM
Penandatangannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA.
Misalnya, pelibatan Brimob dan atribut kelengkapannya. Artinya, termasuk gas air mata sebagai standar dari Brimob.
Lalu, tidak ditetapkannya pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) di stadion Kanjuruhan sebagai suatu hal yang berisiko tinggi.
Imbasnya, tidak memperhatikan mekanisme yang perlu dilakukan dalam penanganan pertandingan sepak bola berisiko tinggi.
Baca Juga: Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
Artikel Terkait
Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan, Tidak Ada Penembakan Gas Air Mata ke Tribun
Polisi Siapkan Jadwal Pemeriksaan Ketum PSSI dan Wakilnya Terkait Insiden Kanjuruhan
Farzah Dwi (20), Korban ke-135 Tragedi Kanjuruhan Malang
Berdasarkan Pemeriksaan Tambahan, Enam Tersangka Insiden Kanjuruhan Layak untuk Ditahan
93 Saksi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan