KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi menghentikan siaran televisi analog untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) per Rabu (2/11) malam.
Selain Jabodetabek, penghentian siaran televisi analog juga sudah berlangsung di sekitar 43 kabupaten dan kota di Indonesia.
Sementara 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial) akan langsung beralih ke siaran digital. Lalu, apa perbedaan siaran TV analog dan digital?
Baca Juga: Kominfo Hentikan Siaran TV Analog Jabodetabek per 2 November 2022
Enam Perbedaan TV Analog dan Digital
Pertama, siaran analog menggunakan teknologi lama yang dirancang hanya untuk suara. Sementara siaran digital menggunakan teknologi yang mampu mengirim transmisi suara dan data.
Kedua, pada siaran analog, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog yang akan ditangkap oleh antena. Siaran digital menggunakan sinyal sistem siaran digital.
Ketiga, siaran analog bergantung pada kedekatan perangkat televisi dengan menara pemancar. Kualitas gambar dan suara siaran analog akan semakin jernih jika perangkat berada semakin dekat dengan pemancar.
Sementara siaran digital, perangkat televisi tidak perlu berada dekat dengan menara pemancar untuk mendapatkan gambar yang bersih dan suara yang jernih.
Artikel Terkait
Bersiap! Siaran TV Analog Akan Dihentikan, Pada 17 Agustus 2021
Bersiap! Siaran TV Analog Akan Dihentikan, Pada 17 Agustus 2021
Migrasi Tv Analog ke Digital Bermanfaat Bagi Masyarakat
Jadwal Tahapan Dimatikannya Tv Analog di Indonesia
DPR RI: Migrasi Televisi Analog ke Digital Harus Tercapai November 2022
Kominfo Menggelar Webinar “Sosialisasi Analog Switch Off dan Set Top Box”
Transformasi TV Analog ke Digital, Ridwan Kamil: Terbuka Peluang 240.000 Lapangan Kerja Baru