Tata Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

- Kamis, 10 November 2022 | 14:57 WIB
Persyaratan umum dan khusus, administrasi, tata cara, dan prosedur pengusulan helar pahlawan nasional sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2009. (Kemensos RI)
Persyaratan umum dan khusus, administrasi, tata cara, dan prosedur pengusulan helar pahlawan nasional sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2009. (Kemensos RI)

KETIKNEWS.ID,-- Gelar pahlawan nasional diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.

"Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," ujar Presiden Joko Widodo.

Sejak tahun 1959 hingga peringatan Hari Pahlawan 2022, sebanyak 200 orang telah dianugerahi gelar pahlawan nasional karena perjuangan mereka di berbagai bidang.

Baca Juga: Kisah Kusno, Perobek Bendera Belanda di Menara Hotel Yamato Surabaya

Untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, para tokoh tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26.

Sebelum dianugerahkan oleh Presiden, gelal pahlawan terlebih dahulu dikaji oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Tim ini bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (orang) yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait.

Melansir Indonesia.go.id, berikut Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional:

Syarat Umum:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
  • Berkelakuan baik;
  • Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

 

Syarat khusus:

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
    Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Baca Juga: Pemicu Sejarah Hari Pahlawan 10 November, Kematian Jenderal Mallaby dan Pertempuran Surabaya

Persyaratan Administrasi

  • Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
  • Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Tata Cara Pengusulan

Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat.

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X