KETIKNEWS.ID,— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Baca Juga: Indonesia - Malaysia Sepakati Upah Minimun PMI 5,2 Juta Rupiah
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Melansir kantor berita Antara, Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.***
Artikel Terkait
Menaker Ida Terbitkan Aturan WFH hingga Upah Pekerja
Pemerintah Akan Perluas Penerima Bantuan Subsidi Upah Hingga 1,7 Juta Pekerja
Aliansi Buruh, Tuntut Bupati Tanggerang kenaikan Upah
Selain Upah Ketinggian, Buruh di Indonesia Terlalu Banyak Libur ?
Bertemu Serikat Pekerja, Ridwan Kamil Beri Solusi terkait Upah
Melalui Skala Upah dengan Pengusaha Gubernur Jabar Dukung Upah Pekerja Naik Hingga 5 Persen
Legislator: Kenaikan Upah Minimum tak Sebanding dengan Tingginya Harga Bahan Pokok