KETIKNEWS.ID, -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memastikan, dua aparatur sipil negara (ASN) pemerkosa seorang pegawai di Kemenkop UKM pada 2019 telah dipecat.
"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual, ZPA dan WH," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Jakarta, Senin (28/11).
Selain memecat dua PNS Kemenkop UKM tersebut, Teten juga menjatuhkan sanksi bagi ASN lain yang terlibat dalam pemerkosaan tersebut.
Baca Juga: Guru Agama Cabuli 23 Siswi SMP, Kejari Batang Ancam Penjara Seumur Hidup
ASN berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tahun. Sementara MM pelaku lain yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.
Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Baca Juga: Tersangka Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Mati
Dalam konferensi pers tersebut, Teten Masduki menyebutkan empat alasan penyelesaian kasus itu hingga berlarut larut.
Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedua upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, ketiga adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban, dan terakhir relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.
Artikel Terkait
Tertangkap Basah Lakukan Pencabulan, Polrestabes Bandung Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Kopo
Tok! Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
Bikin Geleng-geleng Kepala, Empat Pria India Perkosa Biawak Lalu Dimakan
Anak Kiai Jadi Tersangka Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Dalih Penyembuhan, Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasiennya 200 Kali Hingga Hamil