KETIKNEWS.ID,- Kendaraan yang tidak mencantumkan pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik (ETLE) dapat dikenakan sanksi penyitaan oleh polisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyampaikan jika pelepasan pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas.
Tentu saja, bagi pemilik kendaraan yang sengaja melepas pelat nomor kendaraanya demi menghindari ETLE maka akan dikenakan sanksi oleh polisi.
Baca Juga: Operasi Patuh jaya 2022 Tidak akan Spesialkan Pelat Nomor Khusus
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Kombes Pol Latif Usman.
Selain itu, Latif mengungkapkan jika kebanyakan tindakan mencopot pelat nomor kerap dilakukan pada kendaraan roda dua.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat justru sering mengubah pelat nomornya dengan data yang tidak sesuai registrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Pemerintahan dan Angkutan Umum Tidak Mengalami Perubahan
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujarnya.
Artikel Terkait
Operasi Patuh Jaya 2022 akan Menilang Lewat ETLE
Penerapan ETLE Telah Dilakukan di Tiga Provinsi
Sebagai Pengganti Tilang Manual, Polda Metro Jaya Pasang ETLE Statis dan Mobile
Korlantas Polri Modifikasi Seragam Polantas agar Terintegrasi ETLE
Siap-siap! Polri Gelar Operasi Zebra 2022 Gunakan Sistem ETLE
Siap-siap, Polda Metro Jaya Luncurkan Kendaraan ETLE Mobile Sebagai Pengganti Tilang Manual