Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.
Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.***
Artikel Terkait
Legislator: Kenaikan Upah Minimum tak Sebanding dengan Tingginya Harga Bahan Pokok
Indonesia - Malaysia Sepakati Upah Minimun PMI 5,2 Juta Rupiah
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah
Kemnaker Rilis Permen Penetapan Upah Minimum 2023
Kadin: Kenaikan Upah Minimum Harus Sesuai dengan Kondisi Tiap Sektor Usaha