Sah! UMP 2023 di Jabar Naik 7,88 Persen Jadi Rp.1,9 Juta

- Selasa, 29 November 2022 | 14:54 WIB
UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, UMK Pasti Naik Semua
UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, UMK Pasti Naik Semua

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.

Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: Humas Jabar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X