KETIKNEWS.ID,-- Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta dari UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin.
Kenaikan UMP 2023 diputuskan berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Selasa (22/11) yang diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Baca Juga: Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Wajib Diketahui Pekerja
Andri mengatakan, Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.
Baca Juga: Sah! UMP 2023 di Jabar Naik 7,88 Persen Jadi Rp.1,9 Juta
Andri menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Artikel Terkait
UMP Jabar 2020 tidak Naik! Ridwan Kamil Beberkan Alasan
Gubernur Ridwan Kamil Pastikan UMP 2022 Jabar Naik
UMP 2022 Jabar Rp1.841.487,31, Win-win Solution, Berlaku bagi Pekerja di Bawah Satu Tahun
Kemnaker: Perusahaan yang Mampu agar Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur
Sah! UMP 2023 di Jabar Naik 7,88 Persen Jadi Rp.1,9 Juta
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Wajib Diketahui Pekerja