KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan setiap daerah agar mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal pada Senin (28/11).
Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Meski demikian, masih ada delapan provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu yang ditentukan. Tercatat sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.
Baca Juga: Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Wajib Diketahui Pekerja
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 berdasarkan yang tertinggi hingga terendah:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Baca Juga: Kemnaker: Perusahaan yang Mampu agar Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
Artikel Terkait
UMP Jabar 2020 tidak Naik! Ridwan Kamil Beberkan Alasan
Gubernur Ridwan Kamil Pastikan UMP 2022 Jabar Naik
UMP 2022 Jabar Rp1.841.487,31, Win-win Solution, Berlaku bagi Pekerja di Bawah Satu Tahun
Kemnaker: Perusahaan yang Mampu agar Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur
Sah! UMP 2023 di Jabar Naik 7,88 Persen Jadi Rp.1,9 Juta
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Wajib Diketahui Pekerja
Pemprov DKI Jakarta Naikan UMP Jadi Rp4,9 Juta