KETIKNEWS.ID, Jember- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram tentang joget pargoy.
MUI Jember menyampaikan fenomena joget pargoy dalam beberapa waktu belakangan ini kerap ditemukan ditemukan di wilayah mereka.
Fatwa ini tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget Pargoy di Kabupaten Jember.
Baca Juga: Komisaris Pelni Dede Budhyarto Dikecam Ketua MUI Usai Twitkan 'Khilafuck'
MUI Jember menganggap banyak acara yang mulai ramai menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menggunakan joget pargoy.
Sehingga, Komisi Fatwa MUI Jember menilai perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember.
Mereka menganggap jika joget pargoy yang dilakukan oleh wanita yang berpakaian seksi dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.
Baca Juga: 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi, BPJPH: Tunggu Fatwa MUI
“Joget “PARGOY” merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound sistem. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” demikian tulis MUI Jember dikutip Ketiknews.id, Rabu, 1 Desember 2022.
Artikel Terkait
Berdasarkan Fatwa MUI, Ini Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK
MUI Turun Tangan Dalami Ajaran Dewa Matahari di Banten
25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi, BPJPH: Tunggu Fatwa MUI
Anggota DPR Minta MUI Keluarkan Fatwa Soal BBM Bersubsidi
Peresmian Gedung ANNAS, MUI Jabar: Yana Mulyana Harus Paham Makna Syiah