KETIKNEWS.ID, Jember - Majelis Ulama Indoneis (MUI) Jember telah mengeluarkan fatwa haram tentang joget pargoy.
Fatwa tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget Pargoy.
Alasan MUI Jember mengeluarkan fatwa haram bagi joget pargoy karena dianggap mempertontonkan aurat sehingga berpotensi mengundang syahwat.
Baca Juga: MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Soal Joget Pargoy
“Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” kata MUI Jember.
Selain itu, mereka menilai jika pelaku joget pargoy tidak mencerminkan sebagai seorang Muslim yang berakhlak karena telah menodai nilai-nilai kesopanan.
“Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember,” tulis MUI Jember.
Baca Juga: Komisaris Pelni Dede Budhyarto Dikecam Ketua MUI Usai Twitkan 'Khilafuck'
MUI Jember menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy.
“Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah,” katanya.***
Artikel Terkait
MUI Turun Tangan Dalami Ajaran Dewa Matahari di Banten
25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi, BPJPH: Tunggu Fatwa MUI
Anggota DPR Minta MUI Keluarkan Fatwa Soal BBM Bersubsidi
Peresmian Gedung ANNAS, MUI Jabar: Yana Mulyana Harus Paham Makna Syiah
MUI Terbitkan Sertifikat Halal untuk Vaksin Covid-19 IndoVac Buatan Bio Farma
MUI Ikut Merespon Dugaan KDRT Dalam Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora