• Jumat, 22 September 2023

Kok Bisa! MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Soal Joget Pargoy, Ini Alasannya

- Kamis, 1 Desember 2022 | 09:30 WIB
MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joget Pargoy, Apa Alasannya? (YouTube.com @Rommy TV)
MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joget Pargoy, Apa Alasannya? (YouTube.com @Rommy TV)

KETIKNEWS.ID, Jember - Majelis Ulama Indoneis (MUI) Jember telah mengeluarkan fatwa haram tentang joget pargoy.

Fatwa tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget Pargoy.

Alasan MUI Jember mengeluarkan fatwa haram bagi joget pargoy karena dianggap mempertontonkan aurat sehingga berpotensi mengundang syahwat.

Baca Juga: MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Soal Joget Pargoy

“Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” kata MUI Jember.

Selain itu, mereka menilai jika pelaku joget pargoy tidak mencerminkan sebagai seorang Muslim yang berakhlak karena telah menodai nilai-nilai kesopanan.

“Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember,” tulis MUI Jember.

Baca Juga: Komisaris Pelni Dede Budhyarto Dikecam Ketua MUI Usai Twitkan 'Khilafuck'

MUI Jember menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy.

“Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah,” katanya.***

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: MUI Jember

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yadi Sembako Dilaporkan Polisi, Diduga Soal Ini

Kamis, 21 September 2023 | 20:57 WIB
X