Baca Juga: Tim Gabungan Aremania Siapkan 60 Laporan Hukum Terkait Tragedi Kanjuruhan
"Untuk lebih jelasnya nanti di pengadilan bisa didatangkan ahli dari BRIN tersebut yang memeriksa hasil sampel 'Toxicologi' kita," tambahnya dikutip dari Antara.
Dia menegaskan, penelitian atas dugaan adanya senyawa zat gas air mata yang menjadi sebab kematian korban, juga menjadi salah satu aspek terpenting dalam penelitian dan pemeriksaan selama proses autopsi kedua jenazah tersebut.
"Dari pemeriksaan 'Toxicologi', tidak terdeteksi adanya gas air mata. Karena kita fokus pada gas air mata, untuk 'Toxicologi'. Untuk patologi anatomi. Kita fokus pada adanya keradangan. Dan nanti akan saya jelaskan di visum, sudah ada," ujarnya.***
Artikel Terkait
93 Saksi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan
Apakah Insiden Kanjuruhan Akan Dibawa ke Pengadilan? Mahfud MD: Itu Semua Hak Komnas HAM
Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Insiden Kanjuruhan, Ada Tujuh Pelanggaran, Apa Saja?
Komnas HAM Minta Semua Pihak yang Terlibat Dalam Insiden Kanjuruhan Diproses Secara Pidana
Mochamad Iriawan Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan sebagai Saksi
Asosiasi Sepak Bola Belanda (KNVB) Kirim Ucapan Dukacita untuk Korban Tragedi Kanjuruhan